Kamis, 10 Oktober 2019

NASKAH DRAMA 2


Tiba-tiba ada Lelaki yang menghampiri cewe tersebut sebelum Tegar Menghampirinya, dan Lelaki tersebut mengajak cewe itu pergi. Tegar  hanya bisa melihat terkejut ke arah mereka berdua. Lalu Para Jones yang lain menghampiri Tegar.
Tegar              : (Tegar Terkejut Sambil menatap mereka berdua dengan tatapan kecewa).
Naufal             : “Yaa keduluaan yaa,, kasihan deh lu
Bowo               : “Yang sabar aja Gar”. (sambil menepuk pundak Tegar yang sedang menggaruk-garuk kepala)
Tegar              : “Gua punya tantangan buat lu pada, lu pada mau gak terima tantangan gua ??”.
Aditya             : “Emang apaan tantangan lu itu ??”.
Tegar              : “Bagaimana kita bersaing untuk dapetin hati cewe itu untuk nunjukin siapa yang paling hebat di antara kita, gimana lu pada mau gakk ??  Tapi secara sehat Ok”.
Aditya, Ali,
Bowo &          : “Ok”. (Bareng)
Naufal
Arry                : “Yaudah”.


(Hari Esok)
(Lapangan dekat Kos-kosan)
Aditya             : “Wedihh bangun pagi di hari libur berfungsi juga,, bisa melihat Malaikat turun dari tangga ett turun dari tangga kaya di kampus aja maksudnya turun dari surgaa hehehe, gua samperin ahh(berjalan ke arah cewe).
Aditya             : “Heyy”.
Deby               : “Hey juga”. (Sibuk main Laptop)
Aditya             : “Lagih ngapain”.
Deby               : “Gak ngeliat lagih ngapain ?!”.
Aditya             : “Ouh iyaa,, serius banget main laptopnya lagi ngerjain tugas yaa ??”.
Deby               : (Cuek)
Aditya             : Waduh gua di kacangin lagihh”. (di dalam hati)
Aditya             : “Keliatannya susah yaa?? Coba sini gua lihat kali aja bisa gua bantu”.
Deby               : “Emang bisa buat skripsi ??”.
Aditya             : “Waduhh buat skripsi lagihh, mana bisa gua bantuin dia  buatin skripsi, gua aja belum selesai ehh jangankan belum selesai,, gua aja lagih minta bantuan Naufal”. (Di dalam Hati).
Aditya             : “Hehe gak bisa”.
Deby               : “Ouh yaudah gua duluan yaa”.
            Aditya             : “I.i.iya”.
            Aditya             : “Payah pake gua gak bisa bikin skripsi lagihh”. (Kesal)
(Cafe)
            Dwika melihat gadis itu sedang duduk di warung Dwika pun menghampirinya.

            Tegar              : “Heyy,, nunggu siapa ??”.
            Deby               : “Gak nunggu siapa-siapa”.
            Tegar             : “Dikira lagih nunggu pacarnya,, kok sendirian gak sama pacarnya ??”.
            Deby               : “Pacar ??”.
            Tegar              : “Lah yang nyamperin kamu di kampus ituhh siapa dong ??”.
            Deby               : (Cewe Mengingat-ingat), ouh dia, dia mah kaka gua”.
            Tegar              : “Ouh kakanya,, boleh kenalan gakk ??”. (menjulurkan tangan ke arah cewe)
            Deby               : (menjulurkan tangan juga sambil menyebutkan nama), Deby(sambil cuek)
            Deby               : “Gak mesen”. (Sambil Cuek)
            Tegar              : “Gak lagi hemat”.
            Deby               : “Hehe, gua baru ketemu sama cowo yang rajin juga menabung, kaya lu ginih deh”. (nada bercanda)
            Tegar              : “Iya”. (bingung), Cowo, apa cuma gua yang berhemat”. (bingung karena terlalu hemat selama ini)(di dalam hati).
            Deby               : “Iya, ouh iya gua duluan yaa gua mau pulang dulu”.
            Dwika             : “Mau di anter ??”.
            Deby               : “Udah gak usah gua bawa motor kok”.
            Tegar              : “Ouh iya tadi kann gua jalan kaki gimana gua mau nganterin dia kalo dia naik motor sedangkan gua jalan kaki, banjir keringet dah gua”.



BACK ⏪⏩ NEXT

Naskah Drama Cerpen

Assalamualaikum.Wr.Wb

Hallo semuanyaa...
Kali ini gua mau share ini naskah drama cerpen atau apalah ini yang gua tulis udah lama yang jelas tulisan yang mau gua share ini gua buat waktu mau buat tugas video dari SMK. Di sela sela waktu kosong saat gua Praktik Kerja di PT.... gua coba-coba buat naskah cerita ini... sorry yaa kalo ceritanya Lebay maklum... niatnya sambil ngisi kejenuhan di kantor saat PKL 😁 .  Yaudah yukk langsung aja di baca... 


6 JONES


Hallo nama gua Tegar,, gua adalah seorang mahasiswa di salah satu smk swasta yaitu SMK Taman Harapan, gua punya 6 sahabat, dan gua ber enam sering di sebut orang lain para 6 Jones. Nah lu pada gua bakal kenalin sama sahabat-sahabat gua, kali aja lu pada mau nyariin pasangan buat kita ber enam. Yang Pertama ini Naufal dia itu orangnya asik tapi kalo lagi banyak tugas dari dosen bussset dia suka marah-marah gak jelas sampe pengen gua jadiin musuh dalam hidup gua dan kesukaannya dia itu sering ngabisin BBM Jakarta yaa jalan-jalan sesuka hati dia. nahh yang Kedua ini orangnya diem, kalem  kaya orang polos gituhh,,  tapi sebenarnya dia ituuu hmm.. Emang polos dan kesukaan dia itu Kuah terutama Kuah Kerang Ijo yang sering ada di jalan gituhh ouh iya nama dia ituu.. Arry . Yang Ketiga ini namanya Aditya orangnya susah di tebak karna gua males nebak dia karena dia itu orangnya petakilan iyaa sihh dia enak di ajak bercanda yaa gituh dehh orangnya dan kalo kesukaannya dia ituu sering minta makanan atau gak minuman. Dan lanjut yang ke Empat yang satu ini orangnya biasa-biasa aja kaya orang kebanyakan jadi yaa gakk terlalu unik lahh tapi tetep kok dia juga sahabat gua kann dia selalu ada buat gua dan kawan-kawan dan nama dia Ali dan tergkadang sihh suka di panggil Kim Fong Li. Yang Kelima Namanya BOWO orangnya GEDE orangnya yaa seperti badannya yaituu suka makan tapi dia gakk pelit kalo orang mau minta makananya ituu. Dan yang terakhir ini atau yang ke Enam  kalian juga pasti udah pada tau dia,, yaa dia itu gua Tegar gua itu orangnya hemat dan simpel karna simpel juga termasuk HEMAT, kalo kesukaan Gua itu soh pasti cewe lahh,, tapi kenyataannya gua gagal terus gara-gara kehematan gua ituhh dan gara-gara itu sampe sekarang gua masih gabung di 6 sahabat Joness gua 😡😒.

(Halaman Kos)
Naufal             : “Gar lu kok gak bangunin gua tadi, malah udah rapih aja lu ?? jadi pada kesiangan semua kann pokoknya lu juga harus nunggguin kita pada”.
            Tegar              : “Deket inihh,, sorry tadi gua ngurusin gua dulu terus baru pengen bangunin lu pada,, yaudah gua tungguin lu pada tapi cepetan sonohh”.

(Para Jones Sudah Siap Ke Kampus)
            Tegar              : “Fal yang lain udah pada siap belum ??”.
            Naufal             : “Gakk Tauuu..”. (BERTERIAK)
            Bowo               : “Udah pada siap kok”.
            Ali                   : “Ayo dah berangkat”.
          Aditya             : “Ehh tar dulu sini gua Absen dulu takutnya para jones berkurang, lagihh” “Kameran tolong absenin dong(mengasih buku absen). Kameramen : “Aditya !! HADIR. Kim Fong Li !! HADIR.  Arry !! Ada. Bowo !! HADIR. Tegar !! HADIR. Naufal !! HADIR.”.
            Aditya             : (Menggantikan Kameramen)
        Kameramen   : Para Jones hadir semua kecuali Arry ADA,, sedangkan nihil KOSONG(bergantian kembali).
            Bowo               : “Udah di Absennya ?? Kalau udah ayo dah buruan kita ke kantin Gua mau beli makanan dulu”.
            Arry                : “Ayo”.



(Gerbang Kampus)
            Naufal             : “Gua duluan yaa ?!”.
            Tegar              : “Gua juga duluan yaa ?!”.
            Aditya & Ali  : “Gar gua ikut lu”.
            Bowo               : “Lah lu pada kok ??”. (menunjuk ke arah Kawan-kawan nya)
Arry                : “Aku ikut siapa yaa ??”.
     Bowo               : “Dah sinih lu sama Gua aja”. (Sambil Merangkul Arrry)
(Kantin)
        Bowo               : “Ry lu mau makan gakk ??”.
        Arry                : “Yaudah dehh”.
Bowo               : “Bu Mie 2 yaa !!”.
Arry                : “Bu Kuahnya banyakin !!”.
Ibu Kantin     : “Iyaa”.
(Kelas)
        Tegar              : “Wo dah Kenyang ??”.
        Bowo               : “Belum sihh”. (Mengusap-usap perut)
        Aditya             : “Ry gimana Ry kuahnya ?? Enak kann ??”.
       Arry                : “Kalau kuahnya sihh enak tapi mienya gakk enak soalnya tadi      di beliin Mie Instan sihh”. (Cemberut)

(Taman Kampus)
 (Jam Pulang)
Para Jones pun berkumpul dan segara pulang ke alamnya masing-masing (Kos-kosan). Para Jones sibuk tos-tosan sesama para Jones yang lainya dan Tegar  melihat cewe cantik dan menghampirinya meninggalkan para Jones yang lain.
            Tegar             : “Widih cantik bener tuh cewe”. (Dalam Hati) (Sambil ke arah cewe)
            Arry                : “Heyy Kawan-kawan ituh Tegar mau kemana ??”.
            Bowo               : “Mau ngapain dia kesana ??”.
            Naufal             : “Paling dia mau ke kos-kosan duluan dia kan mau duluan terus”.
            Aditya             : “Eh eh lu pada lihat gak cewe yang di sebelah sana cantik bener yaa ??”.
            Ali                   : “Wah iya tuh”.
            Arry                : (Cengo mamandang cewe).




Udah Segituh dulu yaa nanti lanjutnya di next upload dan kalau sudah di upload gua kasih next link di bawah ini... thanks yaa yang sudah mau membacanya sampai bawah..😊


⏪⏩ NEXT

Rabu, 09 Oktober 2019

Peraturan dan Regulasi (UU No.19 tentang hak cipta dan Ketentuan Hukum, Prosedur Pendaftaran HAKI)

Ketentuan Hukum

     Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. 
     Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

     Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

Lingkup Hak Cipta


Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

1. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12)

     Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

2. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13)

     Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Perlindungan Hak Cipta

     Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :


  • Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya

    tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu

    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
    pengetahuan.

3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan

    pantomime.
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni

    ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
    terapan. Arsitektur, peta, seni batik.

6. Fotografi dan Sinematografi.
7. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya

    lain dari hasil pengalih wujudan.

  • Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :

      Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :

     Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta

     Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.


Prosedur Pendaftaran HAKI

     Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

🔙 BAB MATERI 


1,2,3,4,5

Sumber :

IT Audit Trail, Real Time Audit (RTA), IT Forensics

IT FORENSICS

    IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi, serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
    Tujuan IT Forensics adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools), baikhardware maupun software.

    Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti:
  • NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP.
  • Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target.
  • Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP.
  • Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping.
  • Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut.
    Data atau barang bukti tersebut diolah, dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensics. Hasil dari IT Forensics adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain:
  • Membuat copy dari keseluruhan log data, files dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  • Membuat fingerptint dari data secara matematis.
  • Membuat fingerprint dari copy secara otomatis.
  • Membuat suatu hashes masterlist.
  • Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.


Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah:
  • Identifikasi dan penelitian permasalahan.
  • Membuat hipotesa.
  • Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
  • Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian, dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
  • Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.


Tools dalam IT Forensics
  • Antiword 

Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6, atau yang lebih baru.
  • Autopsy

The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan file system Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
  • Binhash

Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashingterhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyek PE.
  • Sigtool

Sigtool merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. Sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
  • ChaosReader

ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
  • Chkrootkit

Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
  • Dcfldd

Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
  • Ddrescue

GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data. la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya ke file output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
  • Foremost

Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus, seorang Peneliti di The Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
  • Gqview

Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK. la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails dan pengurutan gambar.
  • Galleta

Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
  • Ishw

Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
  • Pasco

Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
  • Scalpel

Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

IT AUDIT  TRAIL

     Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci.Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu, bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa, serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trailini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara kerja Audit Trail
    Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel:
  • Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query: Insert, Update dan Delete.
  • Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
        Jika fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan keAccurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail
     Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
  • Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  • Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
  • Tabel.


REAL TIME AUDIT

         Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak


🔙 BAB MATERI 🔜

1,2,3,4,5


Sumber :

Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT, Kasus-kasus computer crime/cyber crime

Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi

     Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Jenis Cybercrime


     Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:


1. Unauthorized Access

   Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.



2. Illegal Contents

    Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.





3. Penyebaran virus secara sengaja

   Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.



4. Data Forgery

   Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.



5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

    Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



6. Cyberstalking

   Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.



7. Carding

    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.



8. Hacking dan Cracker


Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.



9. Cybersquatting and Typosquatting

    Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.



10. Hijacking

    Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).



11. Cyber Terorism


Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Penanggulangan Cybercrime


Penanggulangan Cybercrime

Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :




a. Mengamankan sistem

    Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.



b. Penanggulangan Global

    The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,



🔙 BAB MATERI 🔜

1,2,3,4,5



Sumber : 

PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME


PROFESIONALISME


     Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
      Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).

Ciri-ciri Profesionalisme IT

       Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT. Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
  2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
  3. Bekerja di bawah disiplin kerja
  4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
  5. Mampu bekerja sama
  6. Cepat tanggap terhadap masalah client.



Kode Etik Profesional

     Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
   Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :

1. Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan  software. 
    
   Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll.
     Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.

2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. 

  Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. 
   Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. 
   Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.

3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya.

 Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.

4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.


🔙 BAB MATERI 🔜
1,2,3,4,5


SUMBER :

MATERI ETIKA PROFESI

Pengertian Etika, Profesi, Ciri Khas Profesi, Tata Laku dan Etika Berprofesi di Bidang TI


ETIKA


     Etika  adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


PROFESI


     Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.

     Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga.


CIRI KHAS PROFESI


     Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

  • Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  • Suatu teknik intelektual
  • Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  • Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  • Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  • Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  • Pengakuan sebagai profesi
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  • Hubungan yang erat dengan profesi lain


TATA LAKU DAN ETIKA BERPROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI




      Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.

     Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam.


Etika berprofesi di bidang IT



     Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.

     Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.

     Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.

      Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.



BAB MATERI 🔜
1,2,3,4,5




Sumber :